Pendahuluan
Indonesia, negeri Bhinneka Tunggal Ika, adalah mozaik indah dari berbagai agama, budaya, dan keyakinan. Namun, kenyataannya, luka sering muncul di wajah keberagaman kita. Perusakan rumah ibadah, pelarangan ibadah umat Islam dan Kristen, serta penolakan kajian atau ceramah agama—khususnya antarumat Islam—mencoreng semangat persatuan.
Peristiwa seperti penyerangan rumah doa Kristen di Padang pada 27 Juli 2025 yang melukai hati anak-anak, atau penolakan pembangunan gereja di Cilegon, mengingatkan kita bahwa toleransi masih menjadi pekerjaan rumah bersama.
Berangkat dari Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin kemerdekaan beragama, artikel ini menganalisis isu intoleransi dari sudut hukum, menyoroti pandangan ulama Islam, serta menyerukan harmoni yang bukan sekadar semboyan, melainkan amanat konstitusi dan panggilan nurani.
Konteks Peristiwa Intoleransi
Keberagaman agama di Indonesia seharusnya menjadi kekuatan, bukan sumber konflik. Namun, laporan SETARA Institute (2022) mencatat setidaknya 50 rumah ibadah—21 gereja, 16 masjid, dan 4 musala—mengalami gangguan. Kalau menghitung sampai dengan tahun 2025 mungkin jumlahnya sudah bertambah jika dikalkukasi, dan penambahan itu bukan sesuatu yang bisa dibanggakan.
Kasus di Padang, di mana massa merusak rumah doa Gereja Kristen Setia Indonesia (GKSI) dan membubarkan ibadah anak-anak, meninggalkan trauma mendalam. Di Cilegon, penolakan pembangunan gereja HKBP Maranatha menunjukkan betapa syarat teknis sering disalahgunakan untuk menghalangi kebebasan beribadah. Bahkan kajian agama antarumat Islam pun kerap dilarang karena perbedaan pandangan teologis, memperumit wajah toleransi.
Faktor utama di balik peristiwa ini meliputi:
- Interpretasi Restriktif Aturan: Peraturan Bersama Menteri (PBM) Agama dan Dalam Negeri No. 9 dan 8 Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah, yang mensyaratkan dukungan 90 jemaat dan 60 warga setempat, kerap menjadi alat diskriminasi.
- Sikap Intoleran:Penolakan oleh kelompok mayoritas, baik atas nama agama maupun sosial, sering memicu konflik horizontal.
- Lemahnya Penegakan Hukum: Pemerintah daerah kerap bersikap pasif, bahkan membiarkan pelanggaran atas nama “kerukunan”.
Analisis Hukum dan Etika Keagamaan
Ketiga bentuk intoleransi tersebut tidak berdiri sendiri. Semuanya saling terkait dalam pola sistemik yang melemahkan perlindungan konstitusional terhadap kebebasan beragama. Berikut ini uraian aspek hukum dan etika Islam terhadap tindakan-tindakan intoleran tersebut:
1. Perusakan Rumah Ibadah
Tindakan ini merupakan pelanggaran pidana berat. Pasal 305 KUHP Baru (UU No. 1/2023) mengancam pelaku perusakan bangunan tempat ibadah dengan pidana penjara hingga 7 tahun. Tindakan tersebut juga melanggar Pasal 18 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (UDHR), dan UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak, karena melibatkan kekerasan terhadap anak-anak.
KH. Ahmad Dahlan, pendiri Muhammadiyah, pernah berkata, “Kasih sayang dan toleransi adalah kartu identitas orang Islam.” Maka perusakan rumah ibadah adalah pengingkaran terhadap inti ajaran Islam itu sendiri.
2. Pelarangan Ibadah
Pelarangan ibadah, baik terhadap umat Kristen maupun antarumat Islam, melanggar Pasal 303–304 KUHP Baru, serta Pasal 175–176 KUHP Lama. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga penodaan terhadap nilai kemanusiaan.
Gus Dur pernah berkata, “Tidak penting apa pun agama atau sukumu. Kalau kamu bisa melakukan sesuatu yang baik untuk semua orang, maka orang tidak pernah tanya apa agamamu.” Larangan beribadah adalah bentuk ketakutan terhadap perbedaan, bukan penghormatan terhadap kemanusiaan.
3. Penolakan Kajian atau Ceramah Agama
Penolakan terhadap kajian antarumat Islam sering dipicu perbedaan mazhab atau aliran teologis. Padahal, Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 menjamin kebebasan menyatakan pikiran dan hati nurani.
Imam Malik menegaskan, “Orang yang perbuatannya mengarah kepada kekufuran dari sembilan puluh sembilan arah, tetapi masih menyisakan keimanan walau dari satu arah, maka dihukumi sebagai orang beriman.” Pandangan ini adalah seruan untuk inklusivitas dalam keimanan, bukan kecaman terhadap keragaman pemikiran.
4. Perspektif Ulama tentang Toleransi
Toleransi bukan nilai impor. Ia lahir dari khazanah Islam itu sendiri. Al-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin menekankan bahwa “agama harus dijalankan dengan sikap tengah-tengah, tidak boleh condong ke arah ekstrem.”
KH. Ahmad Syafii Maarif bahkan pernah mengucapkan selamat Natal kepada teman-teman Kristiani—sebuah tindakan sederhana, tapi menggambarkan kedalaman toleransi yang tulus.
5. Problematika PBM 2006
PBM No. 9 dan 8 Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah adalah contoh regulasi yang membuka ruang diskriminasi. Syarat dukungan warga setempat sering disalahgunakan sebagai veto diam-diam terhadap minoritas agama.
SETARA Institute dan Komnas HAM telah menyerukan revisi aturan ini agar sejalan dengan konstitusi dan semangat Bhinneka Tunggal Ika. Dalam semangat yang sama, Gus Dur memandang bahwa keberagaman adalah anugerah, bukan ancaman.
Dasar Hukum yang Relevan
Berikut adalah regulasi yang menjamin kebebasan beragama dan menjadi dasar menindak intoleransi:
- Pasal 28E ayat (1) UUD 1945: Menjamin kebebasan memeluk agama dan beribadah.
- Pasal 29 ayat (2) UUD 1945: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut kepercayaannya.
- Pasal 4 UU No. 39/1999 tentang HAM: Kebebasan beragama adalah hak asasi yang tidak dapat dikurangi.
- Pasal 303–305 KUHP Baru: Melindungi sarana ibadah dan kehidupan beragama.
- Pasal 175–176 KUHP Lama: Melarang gangguan terhadap pertemuan keagamaan.
- Pasal 18 UDHR: Menjamin kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama.
- UU No. 35/2014: Melindungi anak dari kekerasan, termasuk dalam konteks keagamaan.
Imbauan Tegas: Lembut dalam Akar, Teguh dalam Sikap
Dengan lembut namun teguh, kita harus menyatkan bahwa intoleransi beragama tidak boleh mendapat tempat di Indonesia. Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 bukan sekadar teks konstitusi, melainkan janji negara kepada rakyatnya.
Mari wujudkan nilai-nilai luhur itu melalui langkah nyata:
- Pemerintah: Revisi PBM No. 9 dan 8 Tahun 2006 agar tidak diskriminatif. Tindak tegas pelaku intoleransi seperti kasus Padang.
- Aparat Penegak Hukum: Proses hukum terhadap pelaku perusakan rumah ibadah harus tuntas dan adil.
- Masyarakat: Jadilah seperti Gus Dur, yang menunjukkan bahwa nilai kemanusiaan lebih tinggi dari sekat agama.
- Tokoh Agama: Seperti Syafii Maarif, rawat harmoni lewat dialog dan teladan yang menyejukkan.
- Media dan Akademisi: Soroti kasus intoleransi secara jernih dan dorong pembaruan sistemik.
Penutup
Perusakan rumah ibadah, pelarangan ibadah, dan penolakan kajian agama adalah pengkhianatan terhadap Bhinneka Tunggal Ika dan nilai luhur agama itu sendiri. Seperti kata Al-Ghazali, agama harus dijalankan secara moderat, bukan ekstrem. Imam Malik mengajarkan kita untuk menghormati iman yang berbeda arah.
Bersama, mari jadikan Indonesia rumah bagi semua. Tempat di mana setiap anak bisa beribadah dengan aman, dan setiap keyakinan dihargai. Toleransi bukan tentang membiarkan, tetapi tentang merawat keberagaman dengan adil dan bijak.
Seperti Gus Dur pernah bilang, “Kalau kamu bisa melakukan sesuatu yang baik untuk semua orang, maka orang tidak pernah tanya apa agamamu.” Mari kita lakukan yang baik itu—untuk Indonesia yang damai, adil, dan sungguh-sungguh ber-Bhinneka.
Di bulan kemerdekaan ini, kita diingatkan bahwa kemerdekaan sejati bukan hanya bebas dari penjajahan, tetapi juga bebas dari ketakutan untuk beribadah.
Daftar Pustaka
- BBC News Indonesia. 2025. Kasus Perusakan Rumah Doa di Padang. 29 Juli 2025. https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-66297123
- Bola.com. 2020. 35 Kata-Kata Mutiara Toleransi Antarumat Beragama. 25 Desember 2020. https://www.bola.com/ragam/read/4446025
- Cimahikota.go.id. 2022. Toleransi dalam Perspektif Islam (Bagian II). 25 Desember 2022. https://www.cimahikota.go.id
- Kompas. 2025. Perusakan Rumah Doa di Padang Bentuk Intoleransi Beragama. 1 Agustus 2025. https://www.kompas.id
- Merdeka.com. 2014. 5 Kisah Ulama soal Toleransi Beragama dan Natal. 24 Desember 2014. https://www.merdeka.com/peristiwa/5-kisah-ulama-toleransi-dan-natal.html
- SETARA Institute. 2022. Laporan Kebebasan Beragama/Berkeyakinan di Indonesia Tahun 2022. Jakarta: SETARA Institute.
- UIN-Alauddin.ac.id. 2024. Karakter Moderasi Rasulullah SAW: Kunci Toleransi dalam Menghadapi Keberagaman Agama. 19 September 2024. https://uin-alauddin.ac.id
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
- Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Rumah Ibadah.
- United Nations. 1948. Universal Declaration of Human Rights. New York: United Nations.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar