Saya melihat akhir-akhir ini media sosial diramaikan oleh kampanye “seru-seruan” untuk mengibarkan bendera bajak laut One Piece di bulan Agustus. Bukan cuma di balkon kamar, tapi mulai ada narasi yang mengarah ke ajakan massal untuk mengganti atau menyandingkan bendera bajak laut dengan Bendera Merah Putih, bahkan di momen sakral Hari Kemerdekaan 17 Agustus.
Sebagai pengacara yang hidup di tengah masyarakat digital, saya merasa perlu membedah persoalan ini dari sudut hukum, makna simbolik negara, dan motivasi sosial-politik di balik fenomena ini.
1. Bendera Negara Bukan Sekadar Kain: Ini Simbol Kedaulatan
Pertama, mari kita tegaskan: Bendera Merah Putih adalah simbol negara. Ini bukan cuma atribut upacara, tapi lambang resmi kedaulatan Republik Indonesia.
Dasar hukumnya?
- Pasal 35 UUD 1945: “Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.”
- UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Pasal 24 ayat (1): “Setiap orang dilarang: a) merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara.”
Dalam perspektif hukum, bendera bukan soal kain merah dan putih. Ia adalah lambang sah konstitusi, sejarah perjuangan, dan identitas nasional. Menyandingkannya dengan simbol bajak laut—apa pun alasannya—bisa menimbulkan interpretasi destruktif terhadap makna kemerdekaan itu sendiri.
2. Bagaimana dengan Pengibaran Dua Bendera Dalam Satu Tiang?
Sebagian mungkin berkelit, “Kan nggak menggantikan, cuma bareng kok. Biar seru.”
Sorry, bro. Dalam sistem protokoler negara:
- Hanya bendera negara yang boleh dikibarkan di tiang utama.
- Bila ada dua bendera (misal, bendera negara asing dalam diplomasi), maka Merah Putih harus di posisi lebih tinggi atau lebih utama.
- Bendera organisasi, komunitas, atau simbol lain tidak boleh sejajar apalagi di atas Merah Putih.
Mengibarkan bendera bajak laut dalam satu tiang dengan Merah Putih, apalagi tanpa izin atau pada momen sakral seperti 17 Agustus, berpotensi:
- Menurunkan martabat simbol negara, apalagi jika disandingkan dengan simbol fiksi yang identik dengan perompakan.
- Dianggap sebagai perbuatan penghinaan terhadap lambang negara, tergantung intensi dan konteks sosialnya.
3. Aspek Mens Rea: Apakah Bercanda Bisa Dikenai Pidana?
Dalam hukum pidana, penting membedakan actus reus (perbuatan) dan mens rea (niat atau motif pelaku).
Orang mungkin berkilah, “Kan cuma bercanda, nggak niat menghina.” Tapi begini:
- Dalam UU 24/2009 Pasal 66, perbuatan menodai bendera bisa dipidana meski dilakukan oleh perorangan, dengan hukuman penjara hingga 5 tahun dan/atau denda Rp500 juta.
- Penilaian “bercanda” atau “tidak berniat menghina” tetap harus diuji dalam proses peradilan, tapi motif tidak selalu menyelamatkan kalau tindakan objektifnya sudah melanggar hukum.
- Apalagi jika kampanye ini dilakukan secara masif, terstruktur, dan terafiliasi dengan narasi anti-kemerdekaan, anti-pemerintah, atau anti-konstitusi, maka potensi pelanggarannya jadi lebih serius—bisa kena UU ITE, bahkan Pasal 107 KUHP tentang makar, jika dianggap memprovokasi tindakan pemberontakan simbolik.
4. Motif Sosial dan Psikologis: Bajak Laut vs Patriotisme
Kenapa banyak yang tergoda ikut tren ini?
- Simbol bajak laut (One Piece) diasosiasikan dengan kebebasan, perlawanan, dan solidaritas kelompok tertindas.
- Banyak anak muda merasa “jauh” dari simbol negara, dan lebih dekat secara emosional dengan karakter anime yang tumbuh bersama mereka.
- Ada sentimen anti-otoritas, pro-pembangkangan, dan mencari “identitas alternatif” selain nasionalisme formal.
Masalahnya, ketika ini dimanipulasi oleh pihak-pihak tertentu, terutama saat menjelang 17 Agustus, motif hiburan bisa digiring ke arah provokasi: menolak simbol negara secara simbolik, lalu nanti bisa ditarik lebih jauh menjadi gerakan separatis digital.
5. Skenario Terburuk: Bila Diproses Hukum
Kalau skenario pengibaran bendera bajak laut terjadi di tempat umum, bersamaan atau menggantikan Merah Putih, apalagi diiringin dengan terjadinya kekacauan, maka:
-
Polisi bisa melakukan penyelidikan, terlebih jika laporan masyarakat masuk.
-
Pemerintah daerah bisa membubarkan kegiatan dan menurunkan bendera.
-
Bila ada bukti ajakan terbuka atau kampanye digital, pelaku dapat dijerat dengan:
- UU No. 24/2009 (penodaan simbol negara)
- UU ITE (penyebaran konten yang meresahkan dan menghasut)
- Bahkan KUHP jika memenuhi unsur penghasutan atau makar ringan.
Penutup & Renungan: Merdeka Bukan Cuma Gaya, Tapi Kesadaran Kolektif
Well, jujur saya juga adalah penggemar Anime, One Piece adalah salah satu anime favorit saya juga. Tapi saya gak pernah tuh kepikiran untuk mengibarkan bendera One Piece—bendera bajak laut Jolly Roger.
Yaah boleh kita suka anime. Boleh kita bangga jadi bagian dari generasi digital. Boleh kita merasa kecewa pemerintah yang saat ini berjuang belum menunjukkan hasil yang kita semua harapkan. Tapi kita tidak boleh kehilangan kompas moral dan hukum, apalagi kalau sudah menyangkut simbol negara.
Mengibarkan bendera bajak laut sebagai bagian dari ekspresi? Sah-sah saja di ruang pribadi. Tapi jangan gantikan, sejajarkan, atau sandingkan dengan Bendera Merah Putih, apalagi di Hari Kemerdekaan. Itu bukan cuma soal hukum, tapi soal kesadaran sejarah, penghormatan terhadap perjuangan pahlawan yang telah gugur, dan menjaga martabat Indonesia.
Merdeka itu bukan cuma bebas. Tapi tahu batas.
Tulisan ini sengaja saya buat untuk saudara-saudaraku yang cinta negeri ini tapi kadang salah arah karena bujuk rayu tren. Semoga jadi pengingat, bukan penghakiman.
Bayu Agusta Lukman, S.H.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar