Minggu, 27 Juli 2025

Memahami dan Memaknai Kata “Kriminalisasi” dengan Benar


Pendahuluan: Kata yang Sering Disalahgunakan

Belakangan ini, kata kriminalisasi kerap digunakan dalam percakapan publik, baik di media sosial, siaran berita, hingga obrolan warung kopi. Sayangnya, tidak semua yang menyebut kata ini benar-benar memahami maknanya secara hukum. Banyak yang menyebut seseorang sedang “dikriminalisasi”, padahal yang terjadi adalah proses hukum yang wajar dan sesuai prosedur. Narasi seperti ini bisa memperkeruh kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan pidana.

Apa Itu Kriminalisasi?

Secara umum, kriminalisasi adalah proses menjadikan suatu perbuatan sebagai perbuatan pidana (criminal act) melalui undang-undang. Dalam terminologi hukum, kriminalisasi terjadi ketika pembentuk undang-undang (legislator) menetapkan bahwa suatu perbuatan tertentu yang sebelumnya bukan delik, kini menjadi delik pidana.

Namun, dalam bahasa populer, istilah ini sering digunakan untuk menggambarkan situasi di mana seseorang yang sebenarnya tidak bersalah diproses hukum secara tidak adil atau dipaksakan bersalah oleh oknum aparat, kekuasaan, atau karena tekanan politik. Dan makna inilah yang seringkali dipelintir untuk menyudutkan proses hukum yang sebenarnya berjalan wajar.

Proses Hukum yang Benar seperti Apa?

Dalam sistem hukum Indonesia, proses hukum pidana mengikuti aturan yang ketat sebagaimana diatur dalam:

  • KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)

  • UU Kekuasaan Kehakiman

  • UU Kejaksaan RI

  • UU Kepolisian RI

  • UU HAM

  • Putusan Mahkamah Konstitusi dan yurisprudensi tetap

Proses hukum yang benar memiliki alur:

  1. Penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik.

  2. Penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup (minimal 2 alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP).

  3. Penahanan (jika perlu) dilakukan dengan dasar hukum yang jelas.

  4. Penuntutan oleh Jaksa.

  5. Pemeriksaan di pengadilan secara terbuka dan fair.

  6. Putusan hakim yang berdasarkan fakta dan hukum.

Jika proses ini dijalankan dengan prinsip-prinsip due process of law dan fair trial, maka tidak bisa dikatakan sebagai kriminalisasi, meskipun orang tersebut pada akhirnya dinyatakan tidak bersalah atau bersalah.

Kapan Sebuah Kasus Bisa Disebut Kriminalisasi?

Kriminalisasi yang sesungguhnya bisa terjadi apabila:

  • Proses penetapan tersangka tidak memiliki bukti kuat.

  • Alat bukti direkayasa atau dipaksakan.

  • Ada penyiksaan, intimidasi, atau pelanggaran HAM dalam pemeriksaan.

  • Ada intervensi kekuasaan atau kepentingan politik yang tidak sah.

  • Prosedur hukum dilangkahi atau dilanggar secara sistematis.

Namun, perlu diingat: tidak semua orang yang diproses hukum sedang dikriminalisasi. Jika proses hukumnya sah dan transparan, itu bagian dari penegakan hukum, bukan kriminalisasi.

Mengapa Kita Harus Hati-hati Menggunakan Kata Kriminalisasi?

Karena menyematkan kata “kriminalisasi” pada setiap proses hukum yang berjalan bisa berdampak serius:

  • Merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

  • Menyulut kebencian dan prasangka yang tidak berdasar.

  • Mengaburkan antara pelaku yang benar-benar salah dan korban yang sesungguhnya.

Secara etis, tuduhan kriminalisasi yang tidak berdasar bisa menjadi bagian dari trial by public, yang justru mencederai prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Dasar Hukum 

  1. Pasal 1 angka 26 KUHAP: Menegaskan tentang asas praduga tak bersalah.
  2. Pasal 183 KUHAP: Hakim hanya dapat memutuskan bersalah jika terdapat keyakinan yang diperoleh dari minimal dua alat bukti yang sah.

  3. Putusan MK No. 21/PUU-XII/2014: Menegaskan pentingnya due process dan mencegah kriminalisasi oleh kekuasaan.

  4. Asas Legalitas (nullum crimen sine lege): Tidak ada perbuatan yang bisa dihukum tanpa dasar hukum yang sah.

Penutup: Bijak Memaknai, Dewasa Menyikapi

Kita boleh kritis, kita boleh mengawasi penegakan hukum. Tapi jangan terburu-buru menyebut semua proses hukum sebagai kriminalisasi hanya karena yang diperiksa adalah tokoh yang kita kenal atau dukung. Keadilan tak bisa ditegakkan dengan persepsi semata.

Marilah kita jaga akal sehat dan nalar hukum. Berikan kepercayaan pada lembaga hukum, sambil terus mendorong transparansi dan akuntabilitas. Karena hukum yang kuat hanya bisa tegak di tengah masyarakat yang dewasa dan cerdas menilai prosesnya.

“Mengoreksi proses hukum adalah tanggung jawab warga negara. Tapi menggiring opini tanpa dasar hukum adalah bentuk lain dari ketidakadilan.”

“Ketika semua proses hukum disebut kriminalisasi, maka tak ada lagi kepercayaan terhadap hukum.” 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PENTINGNYA PERATURAN PERUSAHAAN (PP) DALAM PERSPEKTIF HUKUM KETENAGAKERJAAN

  Suatu Kewajiban Hukum yang Tidak Boleh Diabaikan Dalam praktik hukum ketenagakerjaan sehari-hari, Peraturan Perusahaan (PP) kerap menjadi ...