Dalam praktik hukum sehari-hari, tidak jarang saya menemukan perkara yang melibatkan hubungan darah: orangtua menggugat anak, kakak berkonflik dengan adiknya, bahkan paman atau bibi berseteru dengan keponakan sendiri. Fakta ini menyakitkan, tetapi nyata adanya. Rumah yang semestinya menjadi tempat pulang, kadang berubah menjadi arena pertarungan, tak hanya tentang harta, tapi juga tentang luka batin yang belum pulih dan ego yang tak tertundukkan.
Dari Perselisihan ke Perkara
Konflik keluarga biasanya bermula dari hal-hal yang tampaknya sepele: warisan yang dibagi tidak adil, pengurusan orangtua yang menjadi beban sepihak, atau bisnis keluarga yang dikelola tanpa kejelasan. Ketika komunikasi gagal, dan rasa saling percaya runtuh, hukum menjadi pelarian terakhir. Sayangnya, dalam banyak kasus, yang diperkarakan bukan hanya obyek hukum (seperti tanah, uang, atau tanggung jawab), tetapi juga subyektivitas perasaan: siapa yang lebih berjasa, siapa yang lebih benar, siapa yang lebih berhak "dihormati".
Padahal, hukum hanya bisa menyentuh realitas, bukan perasaan.
Asas dan Dasar Hukum yang Relevan
Dalam konteks perkara keluarga, asas hukum yang paling relevan untuk dijunjung adalah:
- Asas Kekeluargaan, yang dikenal luas dalam sistem hukum Indonesia, terutama dalam hukum waris, perdata, maupun agraria. Asas ini mengedepankan penyelesaian secara musyawarah dan menghindari pertikaian terbuka di pengadilan.
- Asas Itikad Baik, sebagaimana tertuang dalam Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata yang berbunyi: “Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.” Asas ini mengandung pesan mendalam bahwa hubungan hukum tak boleh dipisahkan dari nilai moral.
- Asas Ultimum Remedium dalam hukum pidana, yang mengajarkan bahwa hukum pidana sebaiknya menjadi jalan terakhir, bukan yang pertama, apalagi dalam ranah keluarga.
- Pasal 184 ayat (1) KUHAP juga menunjukkan bahwa alat bukti yang sah tidak cukup untuk menyimpulkan siapa yang “lebih benar” secara perasaan. Ia hanya bisa menilai berdasarkan fakta dan keterangan hukum, bukan asumsi emosional.
Teori Hukum: Keadilan Restoratif dan Nilai Sosial
Jika kita gunakan pendekatan Restorative Justice, seperti yang didorong oleh Kejaksaan dan Mahkamah Agung belakangan ini, maka konflik dalam keluarga sebaiknya dipulihkan, bukan diperpanjang. Tujuan hukum bukan semata mencari pemenang, tapi memperbaiki hubungan yang rusak.
Begitu juga dalam teori hukum progresif dari Satjipto Rahardjo, hukum bukanlah menara gading yang dingin, tapi alat kemanusiaan yang hidup, yang harus berpihak pada nilai keadilan substantif, bukan keadilan prosedural semata.
Nalar Hukum dan Refleksi Moral
Pertanyaan yang sering terlewat ketika keluarga berperkara adalah: Apakah hubungan ini masih ingin diselamatkan, atau sudah dianggap selesai?
Jika jawabannya masih ingin diperbaiki, maka langkah-langkah hukum mesti digunakan secermat mungkin, bukan untuk saling menyakiti, tetapi untuk mencari titik tengah.
Namun jika jawabannya “tidak bisa lagi”, maka biarlah hukum berjalan, tapi jangan biarkan ego yang memegang kendali. Ego bisa membuat seseorang menolak jalan damai meski hatinya tahu itu benar. Ego bisa membuat kita merasa benar sendiri, padahal kebenaran hukum selalu membutuhkan pembuktian dan kehati-hatian.
Nasihat: Pisahkan Masalah dari Hubungan
Kepada siapa pun yang kini sedang menghadapi perkara antar keluarga, izinkan saya mengajak merenung:
- Jangan gunakan hukum untuk membenarkan amarah.
- Jangan jadikan pengacara sebagai pedang untuk membalas luka lama.
- Jangan biarkan proses hukum memutus tali yang bisa disambung.
Hukum hadir bukan untuk menghancurkan keluarga, melainkan untuk mengatur dan memberi kejelasan bila semua jalan musyawarah gagal. Tapi selama masih ada ruang untuk bicara, lebih baik keluarkan isi hati di ruang damai, bukan di ruang sidang.
Dan kepada para kuasa hukum—seperti saya dan banyak kolega lainnya—izinkanlah kita bukan hanya menjadi juru bicara hukum, tapi juga penjaga akal sehat dan nurani.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar